KHL Kembali Jadi Dasar Penetapan UMP dan UMK, Ini Aturan dalam UU 27/2026
JurnalFinansial.com - Kebutuhan hidup layak (KHL) kembali ditegaskan sebagai salah satu dasar penetapan upah minimum melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Aturan tersebut memasukkan KHL bersama kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagai komponen yang harus dipertimbangkan dalam menentukan besaran upah minimum.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 138 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2026. Dalam pasal tersebut disebutkan, “Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak, kondisi ekonomi, dan Ketenagakerjaan,”
Undang-undang tersebut disahkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026. Naskahnya telah dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara RI. <Cite refs={["turn664935search0","turn664935search1"]}/>
Upah minimum yang diatur dalam beleid ini meliputi upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral provinsi, serta upah minimum sektoral kabupaten/kota. Penetapannya menjadi kewenangan gubernur, dengan ketentuan bahwa gubernur wajib menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi, sedangkan penetapan UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota bersifat dapat dilakukan. <Cite refs={["turn700144search3"]}/>
KHL Menjadi Salah Satu Dasar Penghitungan Upah Minimum
Selain memasukkan KHL sebagai komponen penetapan upah minimum, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur kebutuhan hidup layak sebagai salah satu dasar penghitungan upah.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 139. Pasal ini menyebutkan bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) dan ayat (3) dihitung menggunakan salah satu dari dua dasar berikut:
-
Formula penghitungan upah minimum.
-
Kebutuhan hidup layak.
Formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Adapun penentuan upah minimum didasarkan pada nilai tertinggi antara hasil formula penghitungan dan KHL yang disepakati oleh dewan pengupahan daerah. <Cite refs={["turn700144search3"]}/>
Dengan ketentuan tersebut, KHL tidak hanya menjadi pertimbangan dalam penetapan upah, tetapi juga dicantumkan secara langsung sebagai salah satu dasar penghitungan besaran upah minimum.
Sementara itu, data mengenai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan bersumber dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas di bidang statistik.
Survei KHL Dilakukan di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
UU Nomor 27 Tahun 2026 juga mengamanatkan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas di bidang statistik untuk mengumpulkan data kebutuhan hidup layak melalui survei di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Sebelum survei dilaksanakan, lembaga statistik pemerintah bersama Dewan Pengupahan Nasional harus membahas rencana pelaksanaannya. Pembahasan tersebut mencakup beberapa hal, yaitu:
-
Jenis komponen kebutuhan hidup layak.
-
Kualitas setiap komponen.
-
Lokasi pelaksanaan survei.
-
Waktu pelaksanaan survei.
Hasil survei KHL selanjutnya disampaikan kepada dewan pengupahan daerah sebagai salah satu dasar penyusunan rekomendasi penetapan besaran upah minimum oleh gubernur.
Adapun aturan teknis mengenai kebutuhan hidup layak masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 138 ayat (6), yang berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan hidup layak diatur dengan Peraturan Menteri,” <Cite refs={["turn700144search3"]}/>
Perjalanan KHL dalam Penentuan UMP
Masuknya kembali KHL dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi bagian dari perubahan kebijakan pengupahan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada periode setelah berlakunya UU Cipta Kerja, penghitungan upah minimum menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ketentuan pengupahan kemudian mengalami perubahan melalui sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. <Cite refs={["turn700144search0","turn700144search2"]}/>
Perubahan kebijakan juga dipengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024. Putusan tersebut antara lain menegaskan pentingnya memperhatikan kebutuhan hidup layak pekerja atau buruh dalam kebijakan pengupahan. <Cite refs={["turn664935search4","turn664935search5"]}/>
Dalam putusannya, MK menyatakan, “Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh”
Setelah putusan tersebut, pemerintah menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan pada 17 Desember 2025. Peraturan itu mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, termasuk formula penghitungan upah minimum. <Cite refs={["turn700144search0","turn700144search2"]}/>
Kini, melalui UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, KHL kembali dicantumkan secara tegas sebagai salah satu dasar penetapan dan penghitungan upah minimum.
Pelaksanaan ketentuan tersebut selanjutnya akan bergantung pada survei kebutuhan hidup layak di daerah serta penyusunan aturan teknis melalui peraturan menteri dan peraturan pemerintah.
