Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Biaya Aplikasi Dibatasi Maksimal 8 Persen
JurnalFinansial.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, atau yang dikenal sebagai Perpres Ojol. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi layanan transportasi daring, termasuk ojek online (ojol), serta pengantaran barang dan makanan. Isinya mencakup batas biaya layanan aplikasi 8 persen, perjanjian kemitraan, jaminan sosial pengemudi, hingga mekanisme pengaduan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut penerbitan Perpres ini bertujuan memberi kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna layanan.
“Pengaturan tentang ojek online, akhirnya Pemerintahan Presiden Prabowo bisa mengeluarkan. Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua. Ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman pengemudi online selama ini,” ujar Menhub Dudy, dikutip dari keterangan resmi Kementerian Perhubungan, 10 Oktober 2026.
Biaya Platform Dibatasi Maksimal 8 Persen
Perpres ini menetapkan biaya layanan aplikasi paling banyak 8 persen untuk layanan transportasi orang berbasis platform digital. Ketentuan tersebut sebelumnya sudah diatur lewat Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026, lalu diadopsi ke dalam Perpres.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden, bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut, sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman online,” kata Menhub Dudy.
Perjanjian Kemitraan Wajib Transparan
Hubungan pengemudi dan perusahaan aplikasi diperkuat melalui Perjanjian Kemitraan Platform yang harus jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami. Perjanjian itu perlu memuat hak dan kewajiban kedua pihak, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, akses data transaksi, penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah.
Hak Pengemudi atas Informasi dan Jaminan Sosial
Pengemudi berhak memperoleh informasi transparan soal biaya jasa transportasi dan biaya layanan aplikasi. Mereka juga berhak atas perlindungan data pribadi, penjelasan mengenai sistem algoritma, serta akses ke mekanisme pengaduan.
Perpres juga mengatur jaminan sosial bagi pengemudi, yang paling sedikit mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai peraturan perundang-undangan.
Layanan Pengaduan Wajib Disediakan
Perusahaan aplikasi diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi. Tanggapan atas pengaduan harus diberikan paling lambat tujuh hari sejak diterima.
Masa Penyesuaian Enam Bulan
Perusahaan aplikasi dan pengemudi diberi waktu paling lama enam bulan sejak aturan berlaku untuk menyesuaikan sistem. Penyesuaian meliputi Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan tiap jenis layanan.
Tiga Kementerian Berkoordinasi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pelaksanaan Perpres ini melibatkan tiga kementerian sesuai kewenangannya. Kementerian Perhubungan mengawal penetapan tarif angkutan dan potongan biaya platform 8 persen. Kementerian UMKM mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menangani aspek teknis transaksi digital untuk layanan pengantaran barang dan makanan.
“Jadi di dalam Perpres ini ada beberapa aturan yang melibatkan tiga kementerian. Agar ketiga Kementerian ini dapat terkoordinasi dengan baik, tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” jelas Dasco.
Dengan terbitnya Perpres ini, pemerintah menetapkan kerangka pengaturan transportasi berbasis platform digital yang mencakup biaya aplikasi, hubungan kemitraan, perlindungan pengemudi, dan pelayanan konsumen. Pelaksanaannya bergantung pada koordinasi antarkementerian serta penyesuaian sistem oleh perusahaan aplikasi dan pengemudi.
