Senin, 19 Okt 2026 NasionalPerbankanInvestasiBisnisEkonomi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Sidang Korupsi Lahan Cilacap: Letjen Widi Pertanyakan Status BMN Tanah Caruy

✍️ iken Larasati 🕒 28 Sep 2026 👁️ 7x dibaca
Sidang Korupsi Lahan Cilacap: Letjen Widi Pertanyakan Status BMN Tanah Caruy
Sidang Korupsi Lahan Cilacap: Letjen Widi Pertanyakan Status BMN Tanah Caruy

Jurnalfinansial.com - Status kepemilikan lahan Caruy di Cilacap memicu perdebatan sengit dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah BUMD Cilacap yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (28/9/2026). Terdakwa Letjen Widi Prasetijono mempertanyakan klaim mendadak negara yang mengategorikan lahan tersebut sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Mantan Pangdam IV/Diponegoro tersebut menyoroti dasar penetapan BMN yang mengacu pada Penetapan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 1964. Menurutnya, regulasi historis berusia puluhan tahun itu bertentangan dengan realita pengelolaan serta pencatatan aset di lapangan selama kurang lebih 62 tahun.

"Kemudian, kalau kita lihat riwayatnya, pada tahun 1964 sampai dengan tahun 2026 ini, kurang lebih 62 tahun. Waktu yang panjang sekali. Bagaimana mungkin tiba-tiba negara mengklaim bahwa itu milik negara, Barang Milik Negara?" tanya Widi.

Widi menegaskan bahwa berdasarkan rekam jejak di lapangan, area Caruy selama puluhan tahun dikelola sebagai lahan perkebunan berskema bisnis swasta atau Hak Guna Usaha (HGU) di bawah PT Rumpun Sari Antan (RSA), tanpa pernah tercatat sebagai aset BMN.

"Sedangkan kami pelaku sejarah, Pak, yang ada di lapangan, tidak pernah melihat bahwa itu adalah Barang Milik Negara. Hanya berdasarkan selembar atau beberapa kalimat yang mengatakan berdasarkan Kepres Nomor 6 Tahun 64. Kami pun belum lahir, Pak. Terus tiba-tiba dikatakan itu Barang Milik Negara," tegas Widi.

Ia juga membantah tuduhan melakukan manipulasi atau memperjualbelikan aset negara secara ilegal sewaktu menjabat, serta meminta agar penegak hukum tidak serta-merta menyalahkan pengelola lapangan tanpa kejelasan status kepemilikan.

"Jangan sampai bapak-bapak yang di sini kemudian mengatakan karena ini mungkin mantan pangdamnya maling sehingga ini dijual. Jangan sampai 62 tahun tidak ada kejelasannya, terus tiba-tiba muncul surat sakti mengatakan ‘,Oh itu punya saya', terus habis itu menyalahkan," kata Widi.

Menanggapi cecaran terdakwa, saksi ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Danardi, menegaskan bahwa status BMN atas lahan Caruy memiliki landasan hukum yang mengikat dan tidak pernah gugur oleh masa.

"Pengakuan pertama adalah dari penetapan Presiden. Karena secara aturan tidak ada undang-undang yang menyatakan atau membatasi sekian tahun itu menjadi milik orang lain, itu tidak ada," jawab Danardi.

Danardi memaparkan bahwa penyerahan penguasaan tanah kepada pihak militer pasca-1965 merupakan bentuk pengamanan negara yang berlandaskan SK Kemendagri dan penetapan Presiden, sehingga statusnya secara yuridis tetap berada di bawah penguasaan negara.

"Bagi kami di pengelola negara, pengakuan pertama adalah penetapan Presiden. Sedangkan yang dari Kodam adalah penguatan pimpinan kepada Kodam. Di dalam SK Kemendagri di situ menimbangnya jelas: ada penetapan Nomor 6 Tahun 1964. Jadi, bukan tidak dikuasai, dari awal kan memang selalu ada pendekatan," jelas Dunardi.

IL
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update