Senin, 19 Okt 2026 NasionalPerbankanInvestasiBisnisEkonomi
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

Daftar 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut Versi KPK: Libatkan Mantan Kepala BBPJN hingga PPK

✍️ iken Larasati 🕒 14 Oct 2026 👁️ 5x dibaca
Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (kiri), tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara
Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (kiri), tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jurnalfinansial.com - Pengusutan mega skandal rasuah pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Sumatra Utara kembali mencatat perkembangan signifikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan delapan orang tersangka baru, yang mencakup sejumlah nama mantan pejabat tinggi dan figur kunci di lingkungan instansi teknis jalan nasional.

Berdasarkan paparan otoritas anti-rasuah, daftar nama yang terseret dalam lingkaran hitam ini meliputi eks Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja. Selain itu, status hukum serupa juga disematkan kepada mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I BBPJN Sumut, Dicky Erlangga bersama Rahmad Parulian, serta eks Kepala Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut, T. Rahmatsyah Putra.

Tidak hanya berhenti pada level kepala satuan kerja, gerbong tersangka baru turut menyeret sejumlah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK). Mereka adalah Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko yang sebelumnya bertugas di Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut, serta Manaek Manalu yang mengemban posisi serupa di Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut.

Agenda pemeriksaan maraton telah diagendakan oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Dari total delapan orang yang masuk dalam daftar panggilan, tujuh di antaranya dilaporkan telah hadir untuk dimintai keterangan mendalam, sementara satu orang lainnya belum memenuhi panggilan tersebut. Fokus penyelidikan saat ini diarahkan pada penelusuran skema pengaturan tender proyek serta aliran dana haram yang diduga kuat mengalir ke kantong para oknum pejabat tersebut.

Langkah hukum terkini ini merupakan bagian dari rangkaian pengembangan penyidikan yang terus bergulir sejak pertengahan tahun lalu. Akar perkara sendiri berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga penegak hukum terhadap praktik lancung pada sektor pekerjaan umum di wilayah provinsi tersebut, sebelum akhirnya merembet dan membuka tabir keterlibatan jaringan birokrat yang lebih luas.

IL
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update