Rabu, 16 Sep 2026 NasionalPerbankanInvestasiBisnisEkonomi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Seret 4 Orang Kepercayaan, KPK Bidik Peran Nusron Wahid di Kasus Summarecon

✍️ iken Larasati 🕒 16 Sep 2026 👁️ 1x dibaca
Sejumlah uang sebagai barang bukti uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan OTT KPK di Gedung KPK
Sejumlah uang sebagai barang bukti uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan OTT KPK di Gedung KPK Foto: Tsa Tsia /VOI

Jurnalfinansial.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami indikasi keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.

Langkah ini diambil setelah lembaga antirasuah tersebut menjerat empat orang yang disinyalir sebagai sosok kepercayaan sang menteri.

Para penyidik terus menggali indikasi peran Nusron seiring berjalannya penanganan perkara dugaan penyimpangan pendaftaran Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk tersebut.

"Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam.

Taufik membeberkan bahwa durasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terbatas hanya 1x24 jam membuat penyidik harus bergerak cepat menentukan status hukum para pihak melalui mekanisme gelar perkara. Waktu singkat tersebut belum cukup untuk langsung membongkar seluruh simpul perkara dari satu pihak yang ditangkap, sehingga pendalaman berkala masih terus dilakukan.

"Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) sendiri," kata Taufik.

Dalam operasi sergap di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026), tim KPK mengamankan total 19 orang. Usai pemeriksaan awal, KPK resmi menetapkan delapan orang tersangka dan langsung menahannya untuk 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.

Dari delapan tersangka tersebut, empat orang di antaranya disinyalir merupakan lingkaran kepercayaan Nusron Wahid, yaitu:

  • Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen)
  • Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (politikus Partai Golkar)
  • Erwin (swasta)
  • Muhammad Fakhry (swasta)

Adapun empat tersangka lainnya yang turut terseret dalam konstruksi perkara ini meliputi:

  • Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor)
  • Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
  • Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)
  • Rizal Pahlevi (swasta)

Dalam konstruksi perkaranya, Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi berstatus sebagai pihak pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU No. 1/2023 tentang KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 KUHP.

Sementara itu, pihak penerima suap dan gratifikasi dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 606 ayat (2) UU KUHP jo UU Penyesuaian Pidana. Jeratan pasal ini disangkakan kepada Sontang (bersama Erwin) serta Lampri (bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry).

Hingga berita ini diturunkan, Menteri Nusron Wahid belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang dilayangkan melalui dua nomor telepon selulernya tidak mendapat respons dan dalam kondisi tidak aktif.

IL
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update