Rabu, 04 Nov 2026 NasionalPerbankanInvestasiBisnisEkonomi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Nomor Telepon Presiden dan Sejumlah Tokoh

✍️ iken Larasati 🕒 04 Nov 2026 👁️ 0x dibaca
Tiga jenderal polisi diduga sadap Presiden Prabowo: Irjen Ahrie Sonta, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Tiga jenderal polisi diduga sadap Presiden Prabowo: Irjen Ahrie Sonta, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Foto: Repro Kompas.com

JurnalFinansial.com - Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah kalangan, mulai dari pejabat negara, politikus, media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha, diduga turut menjadi target penyadapan.

Keterangan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Ketiga tersangka tersebut adalah Listyo Sigit, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Menurut Asep, penyidik menemukan dugaan penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS) untuk memasukkan sejumlah nomor telepon seluler tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap meskipun tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Penyidik juga mendalami dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.

"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut," ujar Asep.

Petugas yang mengetahui dugaan tindakan tersebut kemudian membuat Laporan Polisi (LP) pada 30 Oktober 2026. Bareskrim selanjutnya memeriksa 10 saksi dan tiga ahli untuk mendalami perkara.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Tiga Tersangka Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara

Asep menyebut dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan yang tidak sesuai dengan tata cara penyadapan Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

“Tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.

Atas dugaan perbuatan tersebut, ketiganya dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur larangan tindakan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

"Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun," ujar Asep.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP yang memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun.

Penyidik turut menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 32 ayat (1). Ketentuan tersebut mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun milik publik.

"Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun," ujar Asep.

IL
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update