Rabu, 04 Nov 2026 NasionalPerbankanInvestasiBisnisEkonomi
Breaking
Beranda › Perbankan
Perbankan

OJK Luncurkan 3 Pedoman Produk Bank Syariah, Perkuat Pembiayaan Sektor Riil

✍️ iken Larasati 🕒 04 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae usai menghadiri Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Industri PPDP Syariah dengan Dewan Masjid Indonesia di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae usai menghadiri Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Industri PPDP Syariah dengan Dewan Masjid Indonesia di Jakarta, Senin (15/12/2025). Foto: Bisnis-Ni Luh Anggela

JurnalFinansial.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat karakteristik layanan sekaligus memperluas pembiayaan ke sektor riil. Ketiga pedoman tersebut mencakup produk ijarah, ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT), dan wakalah penjualan aset ready stock.

Peluncuran dilakukan dalam Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah (PTBS) keempat yang menjadi bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3/11/2026).

Ketiga pedoman tersebut melengkapi sembilan pedoman produk yang telah diterbitkan sebelumnya. Penyusunannya merupakan bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pengembangan produk dengan karakteristik khas syariah serta penguatan struktur industri diarahkan untuk meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional.

“Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM,” ujar Dian dalam keterangan tertulis.

Menurut OJK, ketiga pedoman tersebut memberikan acuan yang lebih jelas bagi perbankan dalam mengembangkan produk sesuai prinsip syariah sekaligus menjawab kebutuhan nasabah.

Ini 3 Pedoman Produk Baru Perbankan Syariah

1. Pedoman produk ijarah

Pedoman ijarah ditujukan bagi nasabah yang membutuhkan manfaat suatu aset tanpa harus memiliki aset tersebut.

Skema ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan produktif, seperti penyewaan rumah toko, kantor, gudang, mesin, kendaraan, dan berbagai sarana produksi lainnya. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme sewa secara bertahap.

2. Pedoman ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT)

Pedoman IMBT mengatur pembiayaan melalui mekanisme sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan aset kepada nasabah.

Produk ini dapat digunakan untuk kebutuhan konsumtif, antara lain kepemilikan rumah dan kendaraan. Selain itu, IMBT juga dapat mendukung kebutuhan produktif, seperti pengadaan rumah toko, kantor, gudang, dan mesin.

3. Pedoman wakalah penjualan aset ready stock

Pedoman ketiga mengatur skema wakalah penjualan aset ready stock yang diarahkan untuk mendukung pembiayaan rantai pasok.

Melalui mekanisme tersebut, nasabah yang bertindak sebagai pemasok dapat memperoleh likuiditas dari bank ketika menjual persediaan barang yang sudah tersedia. Dengan demikian, pemasok tidak perlu menunggu pembayaran dari pembeli akhir untuk mendapatkan dana dari transaksi tersebut.

Penyusunan ketiga pedoman melibatkan OJK, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), industri perbankan syariah, dan pemangku kepentingan terkait.

Aset Perbankan Syariah Capai Rp1.108 Triliun

Selain mengembangkan produk, OJK mendorong penguatan industri perbankan syariah melalui peningkatan permodalan, konsolidasi, pemisahan unit usaha syariah, serta penguatan sinergi antara bank syariah dan bank induknya.

Langkah tersebut diarahkan untuk memperluas jangkauan layanan, meningkatkan kapasitas bisnis, serta memperbaiki kualitas pelayanan dan efisiensi operasional.

Dian menyampaikan, kinerja perbankan syariah masih menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga September 2026, aset perbankan syariah mencapai Rp1.108,45 triliun atau tumbuh 10,16% secara tahunan (year on year/YoY).

Adapun pangsa pasar perbankan syariah tercatat sebesar 7,53% dari total aset perbankan nasional.

OJK juga mengembangkan produk investasi perbankan syariah melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK Tekankan Kualitas Pembiayaan UMKM

Pengembangan perbankan syariah juga diarahkan untuk memberikan dampak lebih besar terhadap pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

OJK menilai penguatan pembiayaan UMKM tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan jumlah penyaluran. Kualitas pembiayaan juga perlu menjadi perhatian agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh pelaku usaha.

“Oleh karena itu, kita tidak semata-mata berkonsentrasi pada pertumbuhan atau peningkatan kredit UMKM, tetapi lebih penting lagi sebetulnya adalah kualitas peningkatan penyaluran pembiayaan UMKM,” kata Dian.

Selain menjalankan fungsi intermediasi, perbankan syariah juga didorong memperkuat fungsi sosial melalui penerapan produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

Produk CWLD diterapkan oleh bank syariah yang berstatus Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Melalui skema tersebut, dana wakaf dikembangkan untuk mendukung berbagai program sosial, termasuk pemberdayaan UMKM dan pendidikan.

Implementasi CWLD juga mendukung program Kota Wakaf yang diinisiasi Kementerian Agama di sejumlah kabupaten dan kota. Pelaksanaannya melibatkan Badan Wakaf Indonesia serta nazhir wakaf uang.

OJK berharap pengembangan produk yang mengintegrasikan fungsi komersial dan sosial dapat memperluas pemanfaatan layanan keuangan syariah. Upaya tersebut sekaligus diharapkan membantu mempersempit kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah.

IL
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update