Selasa, 03 Nov 2026 NasionalPerbankanInvestasiBisnisEkonomi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Bareskrim Tetapkan 13 Tersangka Perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

✍️ iken Larasati 🕒 03 Nov 2026 👁️ 0x dibaca
Dittipid PPA-PPO Bareskrim bersama jajarannya dalam jumpa pers terkait WNI direkrut menjadi tentara bayaran Rusia, pada Senin (2/11/2026).
Dittipid PPA-PPO Bareskrim bersama jajarannya dalam jumpa pers terkait WNI direkrut menjadi tentara bayaran Rusia, pada Senin (2/11/2026). Foto: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI

JurnalFinansial.com - Bareskrim Polri menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk menjadi tentara bayaran Rusia. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan lima laporan polisi yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri bersama sejumlah satuan kepolisian daerah.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, lima laporan tersebut ditangani oleh Subdit 2 dan Subdit 3 Dittipid PPA-PPO, Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, serta Polres Bogor.

“Saat ini kasus yang ditangani oleh Dittipid PPA-PPO maupun Ditres PPA-PPO itu ada lima laporan polisi,” kata Nurul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Nurul merinci, Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka berinisial MI. Sementara itu, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan lima tersangka, terdiri atas dua warga negara Rusia dan tiga WNI.

“Dua warga negara (asal) Rusia dan tiga warga negara Indonesia,” ungkap Nurul.

Dalam pengembangan perkara, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka yang masing-masing merupakan WNI dan warga negara Ukraina.

“Tersangka dua orang, WNI dan WNA (asal) Ukraina,” jelas Nurul.

Adapun Subdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka. Sementara Polres Bogor menangani perkara dengan tiga tersangka, termasuk satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi Identifikasi 58 Orang Diduga Menjadi Korban

Dari lima laporan polisi tersebut, penyidik mengidentifikasi 58 orang yang diduga menjadi korban perekrutan.

Rinciannya, lima orang dalam perkara yang ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, 12 orang dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, dan 12 orang dalam pengembangan kasus Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, tujuh orang tercatat dalam perkara Subdit 2 Dittipid PPA-PPO dan 22 orang dalam penyidikan Polres Bogor.

Nurul mengatakan, orang-orang yang menjadi sasaran perekrutan tidak hanya berasal dari kalangan masyarakat sipil. Polisi juga menemukan mantan anggota TNI dan Polri di antara mereka yang direkrut.

“Untuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tetapi juga ada eks TNI dan eks Polri,” ungkapnya.

Calon Korban Dijanjikan Imbalan US$300.000

Dalam perkara yang ditangani Polres Bogor, Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang mengungkapkan dugaan modus perekrutan yang dilakukan para tersangka.

Tiga tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial FIK, STH, dan MBH. Sementara itu, Yolanda tidak merinci identitas orang yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Menurut Yolanda, para pelaku diduga mencari calon korban melalui iklan lowongan pekerjaan di media sosial. Tawaran tersebut mencantumkan beragam jenis pekerjaan di luar negeri dengan sejumlah negara sebagai tujuan.

Para calon korban kemudian dijanjikan imbalan sebesar US$300.000 untuk menandatangani kontrak kerja. Selain itu, mereka ditawarkan gaji bulanan sebesar US$3.000.

“Para korban awalnya diiming-imingi gaji yang cukup beda, yaitu untuk tanda tangan kontrak kerja sebagai 300.000 dollar AS,” ungkap Yolanda dalam konferensi pers yang sama.

Penyidik masih mendalami lima laporan polisi tersebut untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta rangkaian dugaan perekrutan WNI yang diarahkan menjadi tentara bayaran Rusia.

IL
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update