BI Izinkan Penempatan DHE SDA di 16 Bank Devisa, Ini Daftar Lengkapnya
JurnalFinansial.com - Bank Indonesia (BI) membuka opsi penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui 16 bank devisa, termasuk bank nonBUMN. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas pilihan eksportir dalam memenuhi ketentuan penempatan devisa hasil ekspor.
Deputi Gubernur Senior BI Aida S. Budiman menjelaskan, eksportir tetap dapat menempatkan DHE SDA melalui rekening khusus di bank BUMN. Namun, pemerintah juga memberikan akses kepada bank devisa nonBUMN yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 18A.
Selain melalui rekening khusus, DHE SDA dapat ditempatkan dalam sejumlah instrumen perbankan dan instrumen yang diterbitkan BI. Pilihannya meliputi deposito, Time Deposit (TD) DHE valas BI, sekuritas valas BI, sekuritas sukuk valas BI, surat utang negara (SUN) valas, serta surat berharga syariah negara (SBSN) valas.
Aida menyampaikan, TD DHE valas BI tersedia dalam denominasi dolar Amerika Serikat maupun mata uang nondolar AS, dengan tenor hingga 12 bulan. Mekanisme penempatannya dilakukan melalui bank sebelum diteruskan ke BI.
“Tentunya penempatan tadi diupayakan untuk tetap supaya bisa menambah likuiditas yang diperlukan oleh para eksportir, di tengah diperlukannya penempatan DHE SDA sesuai dengan ketentuan,” kata Aida dalam sosialisasi Perkembangan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).
Untuk menjaga kebutuhan likuiditas eksportir, BI juga menyediakan sejumlah opsi pemanfaatan DHE SDA. Devisa yang ditempatkan dapat digunakan sebagai underlying transaksi swap lindung nilai antara bank dan BI. Selain itu, DHE SDA dapat menjadi agunan kredit dalam rupiah yang diberikan bank kepada eksportir.
Rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing di bank juga dapat digunakan untuk transaksi foreign exchange (FX) swap beli antara eksportir dan bank.
Ketentuan Penempatan DHE SDA
Dari sisi pengawasan, BI memantau pelaksanaan ketentuan DHE SDA secara menyeluruh, mulai dari pemasukan devisa, penempatan, pemanfaatan, hingga penggunaannya.
Secara umum, eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke rekening khusus paling lambat tiga bulan setelah bulan diterbitkannya Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).
Sementara itu, perlakuan khusus berdasarkan Pasal 18A mengatur kewajiban penempatan sebesar 30% DHE SDA selama tiga bulan. Adapun 70% sisanya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan eksportir.
“30% harus ditempatkan di outlet-outlet yang tadi disampaikan selama 3 bulan. Sementara 70%-nya itu bisa dilakukan dengan keperluan dari eksportir itu sendiri,” ujarnya.
Aida menambahkan, penetapan bank devisa nonBUMN yang dapat menerima penempatan DHE SDA dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan. Kriteria umum yang digunakan mencakup ukuran (size), keterkaitan (interconnectedness), dan kompleksitas (complexity) bank.
Selain itu, terdapat kriteria khusus yang meliputi transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, serta infrastruktur atau TIKMI. Sejumlah pertimbangan tambahan juga diberlakukan untuk bank tertentu.
“Kemudian ada kriteria lainnya kami perhatikan untuk bank-bank tertentu. Tetapi penetapannya tentunya berdasarkan rakortas yang akan dilakukan bersama-sama dengan di bawah koordinasi oleh Pak Menko [Airlangga Hartarto],” terangnya.
Mengacu pada ketentuan implementasi Pasal 18A PP 21/2026 tentang DHE SDA, kriteria tambahan tersebut antara lain mencakup bank kantor cabang bank luar negeri (KCBLN) yang berasal dari negara dengan perjanjian bilateral, kesepahaman, atau kesepakatan lain terkait perdagangan.
Kriteria itu juga mencakup bank yang ditetapkan untuk mendukung kebijakan BI, termasuk kebijakan terkait NDF Jual.
Daftar 16 Bank Penempatan DHE SDA
Berikut daftar 16 bank devisa yang menjadi tempat penempatan DHE SDA:
-
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
-
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
-
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
-
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
-
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.
-
Standard Chartered Bank
-
Deutsche Bank AG
-
MUFG Bank, Ltd.
-
PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
-
PT Bank HSBC Indonesia
-
Bank of China (Hong Kong)
-
PT Bank ICBC Indonesia
-
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.
-
JP Morgan Chase Bank, N.A.
-
Citibank, N.A.
-
PT Bank OCBC NISP Tbk.
