KPK Dalami Asal Uang Rp 4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu
JurnalFinansial.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal-usul uang tunai lebih dari Rp 4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Penelusuran dilakukan dengan memeriksa Noprisman sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik meminta keterangan Noprisman mengenai uang yang ditemukan saat penggeledahan di kediamannya. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (5/11/2026).
“Di mana dalam pemeriksaan, saksi didalami terkait dengan uang-uang yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Selain menelusuri asal uang tersebut, penyidik juga menggali informasi mengenai dugaan penerimaan yang dilakukan Noprisman selama menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis.
KPK Sita Uang Tunai Lebih dari Rp 4 Miliar
Uang tunai tersebut ditemukan penyidik ketika menggeledah rumah Noprisman di Bengkulu. Dalam kegiatan itu, KPK menyita uang dalam mata uang rupiah dengan nilai lebih dari Rp 4 miliar.
"(Menyita) Uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang berkaitan dengan kasus di Kabupaten Rejang Lebong. Selain rumah Noprisman, penyidik juga mendatangi sejumlah lokasi lain, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.
Dari serangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik. Barang-barang tersebut diperlukan untuk mendukung pengembangan penyidikan.
Budi menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan, terutama terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
"Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut," ujar Budi.
Pengembangan Kasus Suap Ijon Proyek Rejang Lebong
Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu berkaitan dengan pengembangan perkara suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam perkara pokok tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka.
Untuk mengusut dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Langkah ini memungkinkan penyidik mendalami fakta-fakta baru yang muncul selama proses penanganan perkara.
Kendati demikian, hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara pengembangan penyidikan tersebut.
Budi sebelumnya menjelaskan, pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik mempelajari alat bukti dan keterangan para saksi yang telah dikumpulkan dalam penanganan kasus.
“Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” ujar Budi, Senin (20/7/2026).
Fakta hukum baru tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk memperluas penyidikan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta dugaan penerimaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Bengkulu.
