Selasa, 03 Nov 2026 NasionalPerbankanInvestasiBisnisEkonomi
Breaking
Beranda › Investasi
Investasi

1.100 Pekerja Terancam PHK, Bupati Lebak Kawal Hak Pesangon Karyawan

✍️ iken Larasati 🕒 26 Oct 2026 👁️ 5x dibaca
Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya saat pembukaan Bank Swasta di Rangkasbitung, Senin (26/10/2026).
Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya saat pembukaan Bank Swasta di Rangkasbitung, Senin (26/10/2026). Foto: KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN

JurnalFinansial.com - Bupati Lebak Hasbi Jayabaya meminta penutupan pabrik produsen sepatu asal Korea Selatan di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, ditelusuri secara menyeluruh. Ia menilai berakhirnya masa sewa bangunan tempat produksi tidak semestinya langsung dianggap sebagai satu-satunya penyebab perusahaan menghentikan operasionalnya.

Hasbi juga menyinggung kemungkinan adanya gangguan terhadap aktivitas bisnis oleh oknum tertentu yang berpotensi memengaruhi iklim investasi di Kabupaten Lebak. Namun, ia menegaskan perlunya penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui faktor yang sebenarnya melatarbelakangi penutupan pabrik tersebut.

"Lebak ini daerah jawara, Banten, ini. Mungkin saja mereka berbisnis, ada gangguan dari jawara, dari oknum," kata Hasbi saat menghadiri pembukaan bank swasta di Rangkasbitung, Senin (26/10/2026).

Menurut Hasbi, penyebab penutupan pabrik perlu dievaluasi dari berbagai sudut pandang, bukan hanya dikaitkan dengan berakhirnya kontrak sewa tempat produksi.

"Ini kan tidak hanya dipandang dari satu sudut pandang, bahwa PWI tidak mau melanjutkan usaha atau bisnisnya memproduksi sepatu itu karena kontraknya dengan pemilik pabrik sudah habis," ujarnya.

Bupati Lebak Kawal Hak Pekerja Terdampak PHK

Di tengah penutupan pabrik yang berdampak terhadap sekitar 900 hingga 1.100 pekerja, Hasbi menegaskan Pemerintah Kabupaten Lebak akan mengawal pemenuhan hak-hak karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk pembayaran pesangon.

Ia mengaku telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.

"Saya sebagai pemerintah daerah sudah memerintahkan kepada Sekda, kepada Disnaker menjamin bahwa PWI harus memenuhi hak-hak atau pesangon yang menjadi hak-hak tenaga kerja," kata Hasbi.

Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus mengawal persoalan tersebut agar hak-hak pekerja yang menjadi tanggung jawab perusahaan dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

Pemda Libatkan Aparat untuk Menjaga Iklim Investasi

Selain memperhatikan nasib pekerja, Hasbi menekankan pentingnya penegakan hukum untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam mengintervensi keputusan bisnis perusahaan swasta, tetapi dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan aturan berjalan.

"Kami bersama-sama dengan penegak hukum, dengan Polres Lebak, dengan kejaksaan, dengan penegak hukum lainnya, kami tegakkan hukum," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Rully Charurliyanto sebelumnya membenarkan bahwa pabrik sepatu di Rangkasbitung akan menghentikan operasionalnya dan memindahkan kegiatan usaha ke daerah lain.

"Benar, sebelumnya pihak dari manajemen pun sudah mengonfirmasi kepada pihak Disnaker akan pindah di bulan Oktober 2026," ucap Rully saat dihubungi, Jumat (23/10/2025).

Rully mengungkapkan, pemindahan pabrik tersebut berdampak terhadap sekitar 1.100 karyawan yang mengalami PHK secara bertahap sejak akhir 2025.

Penutupan pabrik ini menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama terkait pemenuhan hak pekerja dan upaya menjaga kepercayaan investor. Adapun dugaan gangguan terhadap aktivitas bisnis yang disampaikan Hasbi masih memerlukan penelusuran dan belum dapat dipastikan sebagai penyebab penutupan pabrik.

IL
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update