Batas Investasi Saham Dana Pensiun Naik Jadi 20%, Kepastian Hukum Masih Jadi Kendala
JurnalFinansial.com - Investasi dana pensiun di pasar modal Indonesia dinilai belum optimal karena pengelolanya masih menghadapi ketidakpastian hukum terkait penurunan nilai saham. Kekhawatiran bahwa kerugian investasi yang tercatat dalam laporan audit dapat dikategorikan sebagai kerugian negara membuat pengelola dana pensiun cenderung berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad H. Wibowo menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan penerapan metode penilaian investasi berdasarkan harga pasar atau mark-to-market. Melalui metode ini, penurunan harga saham akan langsung tercermin dalam nilai investasi yang dilaporkan.
Padahal, pemerintah telah meningkatkan batas maksimal alokasi investasi dana pensiun pada instrumen saham dari sebelumnya 5% menjadi 20%. Namun, pelonggaran tersebut belum sepenuhnya mendorong peningkatan partisipasi dana pensiun di pasar saham.
"Karena dana pensiun kalau masuk itu kan mark to the market ya, ketika dia mark to the market kemudian harga turun, pada saat itu diaudit, dia akan dianggap kerugian negara, nah ini membuat mereka tentu berpikir ulang untuk masuk ke pasar modal," ujar Dradjad dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Rabu (4/11/2026).
Menurut Dradjad, ketidakpastian penafsiran mengenai kerugian negara berpotensi membuat pengelola dana pensiun mengurungkan rencana investasi. Padahal, kehadiran investor institusi domestik seperti dana pensiun diperlukan untuk memperdalam pasar modal atau market deepening.
Ia menilai perlu ada koordinasi antarlembaga untuk menyamakan pemahaman mengenai investasi dana pensiun. Penurunan nilai saham akibat pergerakan pasar, menurutnya, tidak semestinya otomatis dikategorikan sebagai kerugian negara apabila keputusan investasi telah dilakukan sesuai tata kelola dan ketentuan yang berlaku.
"Ini tampaknya memang perlu ada koordinasi untuk tafsir ketika dana pensiun masuk, itu dalam rangka governance, tidak masuk sebagai kerugian negara, tapi tetap ada koridor compliance sama good governance-nya," katanya.
Dradjad menegaskan, peningkatan batas investasi saham tetap harus disertai kepatuhan terhadap aturan dan penerapan tata kelola yang baik. Pengelolaan dana pensiun juga perlu memastikan risiko investasi terkendali agar tidak mengulangi persoalan investasi bermasalah yang pernah terjadi.
Pengawasan Dana Pensiun Perlu Seimbang dengan Peluang Investasi
Dradjad mengingatkan bahwa pengalaman pengelolaan dana pensiun yang tidak dilakukan secara hati-hati telah mendorong pengawasan menjadi semakin ketat. Namun, pengawasan yang terlalu kuat juga berpotensi membuat pengelola enggan mengambil keputusan investasi meskipun masih sesuai ketentuan.
"Kita punya pengalaman tidak mengenakkan ketika dana pensiun itu ugal-ugalan naruh uang. Enggak usah saya sebutkan, tapi kemarin kasusnya kan besar sekali ya. Sehingga kemudian kita akhirnya ngeremnya jadi terlalu kencang," ungkapnya.
Menurutnya, pengelolaan investasi membutuhkan keseimbangan antara pengendalian risiko dan pemanfaatan peluang. Pengawasan tetap diperlukan untuk mencegah penyimpangan, tetapi tidak seharusnya menghambat keputusan investasi yang dilakukan secara prudent.
"Nah ini kunci manajemen keuangan itu adalah antara gas dan rem itu harus kita setel yang pas. Nah ini tampaknya masalah kerugian negara bagi dana pensiun ini harus kita tangani," tegas Dradjad.
Kepastian penafsiran aturan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kontribusi dana pensiun dalam memperdalam pasar modal domestik. Bertambahnya partisipasi investor institusi dalam negeri juga diharapkan memperkuat basis investor domestik dan mengurangi ketergantungan pasar terhadap aliran dana asing.
Literasi Investor Ritel Turut Jadi Perhatian
Selain kepastian aturan bagi investor institusi, Dradjad menyoroti perlunya penguatan edukasi bagi investor ritel. Pemahaman yang memadai dibutuhkan agar investor dapat mengambil keputusan berdasarkan kondisi fundamental perusahaan, bukan semata-mata mengikuti kepanikan ketika pasar mengalami koreksi.
Ia mencontohkan, investor perlu mencermati kinerja perusahaan, termasuk perolehan laba dan potensi pembagian dividen, sebelum menentukan langkah investasi saat terjadi gejolak pasar.
Dengan demikian, penguatan pasar modal Indonesia tidak hanya bergantung pada peningkatan batas investasi dana pensiun. Kepastian hukum, tata kelola pengelolaan dana, pengawasan yang proporsional, serta literasi investor ritel juga menjadi faktor penting untuk memperbesar peran investor domestik.
