Kamis, 05 Nov 2026 NasionalPerbankanInvestasiBisnisEkonomi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

DPR dan Pemerintah Sepakati Judul Baru RUU Perampasan Aset, Korupsi Jadi Fokus

✍️ iken Larasati 🕒 05 Nov 2026 👁️ 0x dibaca
Suasana ruang rapat Komisi III DPR saat membahas DIM RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2026)
Suasana ruang rapat Komisi III DPR saat membahas DIM RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2026) Foto: Rahel Narda Chaterine

JurnalFinansial.com - Pemerintah dan Komisi III DPR RI menyepakati perubahan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya. Perubahan ini dimaksudkan untuk memperjelas cakupan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset, dengan tindak pidana korupsi sebagai salah satu fokus utama.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Usulan perubahan judul disampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, saat membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor satu.

"Pemerintah mengusulkan untuk perubahan judul menjadi perampasan aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Hal ini didasarkan untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan aset terutama untuk tindak pidana korupsi," kata Dhahana.

Ia menjelaskan, penambahan frasa tindak pidana lainnya menunjukkan bahwa pengaturan dalam RUU tersebut tidak terbatas pada perkara korupsi, tetapi juga dapat mencakup sejumlah tindak pidana lain.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin rapat kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai cakupan tindak pidana tersebut. Ia menegaskan, jenis tindak pidana di luar korupsi yang dapat dimasukkan ke dalam aturan akan dibahas dan disepakati dalam pembahasan pasal-pasal atau batang tubuh RUU.

"Walaupun nanti dalam batang tubuh ada pembahasan tindak pidana lainnya itu hanya hanya terbatas ada beberapa tindak pidana yang nanti akan kita sepakati. Ini judul ya," ujar Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, sejumlah perkara di luar korupsi, seperti investasi bodong dan persoalan perjalanan umrah, juga berpotensi menjadi bagian dari pembahasan materi RUU tersebut.

"Kita bahas bersama juga. Tapi yang penting dari judul ini sudah nendang, Pak. Judulnya nendang bahwa kita ini konsepnya apa, memang kita menyerap aspirasi masyarakat bahwa consern utamanya undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi. Kurang lebih begitu ya, Pak Dirjen ya, Pak Dhahana?" tanya Habiburokhman.

Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah, perwakilan fraksi-fraksi di Komisi III DPR menyatakan persetujuan atas perubahan judul tersebut. Habiburokhman kemudian mengetuk palu sebagai tanda disepakatinya DIM nomor satu.

"Oke, ya? Terima, ya? Ya, Pemerintah ya, ketok ya? Bismillahirrahmanirrahim. Wah, satu DIM sudah selesai."

Pemerintah Serahkan 397 DIM untuk Dibahas DPR

Dalam rapat yang sama, Habiburokhman menyampaikan bahwa pemerintah telah menyerahkan 397 DIM untuk menjadi bahan pembahasan bersama Komisi III DPR RI.

Ratusan DIM tersebut terbagi dalam lima kategori, yakni 160 DIM tetap, 135 DIM redaksional, 40 DIM substansi, 44 DIM yang dihapus, dan 18 DIM substansi baru.

Habiburokhman mengusulkan agar pembahasan dilakukan berdasarkan kategori untuk meningkatkan efektivitas proses pembahasan RUU. Sebanyak 160 DIM berstatus tetap diusulkan untuk langsung disepakati bersama.

Sementara itu, DIM redaksional akan ditindaklanjuti melalui Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

"Total ada 397 DIM, ya. Demi efektivitas, kalau DIM tetap apakah kita sepakati untuk diketok? Ya? Jadi 160 DIM. Kemudian, DIM redaksional kita nanti apa, kita akan ke Timus Timsin, ya," imbuh dia.

Setelah perubahan judul disepakati sebagai DIM pertama, pembahasan RUU Perampasan Aset akan berlanjut pada DIM lainnya yang mencakup aspek redaksional, substansi, penghapusan ketentuan, hingga penambahan materi baru.

IL
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update