Kamis, 05 Nov 2026 NasionalPerbankanInvestasiBisnisEkonomi
Breaking
Beranda › Perbankan
Perbankan

OJK Ungkap 39.923 Rekening Terindikasi Judi Online, Bank Diminta Lakukan Pemblokiran

✍️ iken Larasati 🕒 05 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Karyawan beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Karyawan beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Kamis (4/7/2024). Foto: Bisnis/Arief Hermawan P

JurnalFinansial.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan menindaklanjuti 39.923 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring atau judi online. Bank diminta melakukan pemeriksaan lebih mendalam melalui enhanced due diligence (EDD), pemblokiran, hingga penutupan rekening sesuai hasil pemeriksaan.

Jumlah rekening yang menjadi perhatian OJK tersebut meningkat dibandingkan laporan sebelumnya sebanyak 38.796 rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, permintaan penelusuran dan penanganan rekening disampaikan kepada perbankan berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence [EDD] dan/atau pemblokiran atas kurang lebih 39.923 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring,” kata Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2026 secara daring, Kamis (5/11/2026).

Selain menindaklanjuti rekening yang telah teridentifikasi, OJK juga meminta bank memperluas penelusuran terhadap rekening lain yang memiliki kesesuaian nomor induk kependudukan (NIK) dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perjudian daring.

Bank diminta menerapkan EDD dan mengambil langkah penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap rekening-rekening tersebut.

Dian menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya OJK memberantas penipuan atau scam dan perjudian daring, sekaligus memperkuat keamanan ekosistem keuangan digital. Menurutnya, aktivitas perjudian daring tidak hanya berkaitan dengan sektor keuangan, tetapi juga berdampak luas terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, kinerja intermediasi perbankan nasional masih mencatatkan pertumbuhan. Hingga September 2026, kredit perbankan tumbuh 13,26 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi Rp9.245 triliun.

Kualitas kredit juga relatif terjaga. Hal ini tercermin dari rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) bruto sebesar 2,07 persen dan NPL neto 0,82 persen. Sementara itu, rasio kredit berisiko atau loan at risk (LaR) membaik menjadi 8,50 persen.

Dari sisi profitabilitas, industri perbankan mencatatkan tingkat pengembalian aset atau return on assets (ROA) sebesar 2,43 persen. Adapun rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) berada pada level 24,30 persen.

IL
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update