BCA Sebut Pelonggaran GWM 2% Berdampak Hampir 1% ke Perseroan
JurnalFinansial.com - PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) memperkirakan pelonggaran giro wajib minimum (GWM) sebesar 2% oleh Bank Indonesia (BI) memberikan dampak pelonggaran yang mendekati 1% bagi perseroan. Perkiraan tersebut berdasarkan perhitungan internal terbaru BCA.
Direktur Keuangan BCA Vera Eve Lim mengatakan, kebijakan pelonggaran GWM turut memberikan dampak kepada perseroan di tengah upaya BI mendukung pertumbuhan industri perbankan.
“Pelonggaran GWM 2% tentu juga berdampak kepada BCA di mana dari perhitungan terakhir kami mendapat pelonggaran kira-kira mendekati 1%,” ujar Vera dalam paparan kinerja BCA kuartal III/2026, Selasa (27/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Vera saat menjawab pertanyaan mengenai dampak pelonggaran GWM terhadap persaingan likuiditas industri perbankan pada tahun ini.
Di sisi lain, BCA mencatatkan pertumbuhan kredit sebesar 12,6% secara tahunan atau year on year (YoY) hingga September 2026. Perseroan memproyeksikan pertumbuhan kredit sepanjang tahun ini mencapai 10%–12%, lebih tinggi dibandingkan target awal dalam rencana bisnis bank (RBB) sebesar 8%–10%.
BI longgarkan GWM secara bertahap
Bank Indonesia mengubah pendekatan pengelolaan likuiditas perbankan melalui penurunan GWM dan penyesuaian Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan fleksibilitas pendanaan yang lebih besar kepada perbankan sekaligus mengarahkan dukungan pembiayaan ke sektor-sektor yang dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Deputi Gubernur BI Solikin M. Juhro menjelaskan, penurunan GWM dan penyesuaian KLM merupakan bagian dari bauran kebijakan untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas sistem keuangan dan kebutuhan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Melalui hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 20–21 Oktober 2026, BI memutuskan menurunkan GWM rata-rata bank umum konvensional (BUK) dari 9% menjadi 7% secara bertahap. Penurunan dilakukan sebesar 1 poin persentase mulai 1 November 2026, kemudian kembali sebesar 1 poin persentase mulai 1 Desember 2026.
Sementara itu, GWM rata-rata bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) diturunkan dari 7,5% menjadi 5,5% melalui tahapan yang sama.
Solikin mengatakan, penurunan GWM diperkirakan dapat melepaskan likuiditas sekitar Rp190 triliun. Tambahan ruang likuiditas tersebut diharapkan memperkuat kemampuan perbankan dalam mendukung pembiayaan sektor riil.
