Dugaan Korupsi Migas Bekasi, Kejagung Selidiki Kerja Sama dengan Pertamina EP
JurnalFinansial.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua mantan direktur jenderal (dirjen) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi. Perkara ini berkaitan dengan kerja sama operasi (KSO) bersama PT Pertamina EP selama periode 2009–2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dua saksi yang diperiksa adalah Luluk Sumiarso, mantan Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, serta Evita Herawati Legowo, mantan Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas).
"Selasa 27 Oktober 2026, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024," ujar Anang dalam siaran pers, Selasa (27/10/2026).
"Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu: HLS dari Kementerian ESDM dan EHL dari Kementerian ESDM," sambung dia.
Anang menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Ia menegaskan, penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
"Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," imbuh Anang.
Dugaan kerugian negara mencapai Rp2 triliun
Dalam perkara yang sama, Kejagung mengungkapkan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp2 triliun. Nilai tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP sepanjang 2009–2024.
“Sekitar Rp 2 triliun,” kata Anang Supriatna saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/9/2026).
Sebagai bagian dari penyidikan, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga menggeledah sejumlah lokasi di Bekasi dan Jakarta untuk mengumpulkan bukti.
Lokasi yang digeledah antara lain kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, serta kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
Penggeledahan juga dilakukan di kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, kawasan Sudirman, Jakarta, serta kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Pemeriksaan saksi dan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kerja sama migas tersebut. Status sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana.
