Investasi KEK Tembus Rp 382,1 Triliun, Pemerintah Percepat Perizinan
JurnalFinansial.com - Realisasi investasi di kawasan ekonomi khusus (KEK) Indonesia mencapai Rp 382,1 triliun secara kumulatif sejak program pengembangan kawasan tersebut dimulai. Meski demikian, pemerintah masih mendorong percepatan perizinan dan penyelesaian persoalan lahan untuk memaksimalkan potensi investasi serta memperluas penyerapan tenaga kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti tiga KEK yang membutuhkan dukungan percepatan perizinan dan perluasan wilayah, yakni KEK Kendal, KEK Galang Batang, dan KEK Gresik. Ketiga kawasan tersebut dinilai memiliki potensi investasi besar dan tengah membutuhkan dukungan untuk pengembangan lebih lanjut.
KEK Kendal memiliki potensi investasi mencapai Rp 370 triliun dengan perkiraan penyerapan 250.000 tenaga kerja. Sementara itu, KEK Galang Batang berpotensi menarik investasi Rp 114 triliun dan menyerap 94.000 tenaga kerja.
Adapun KEK Gresik memiliki potensi investasi Rp 264 triliun dengan perkiraan penyerapan tenaga kerja sebanyak 200.000 orang. Kawasan ini juga berencana melakukan ekspansi.
" Kemudian KEK Gresik juga Rp 264 triliun, 200.000 tenaga kerja, dan juga dalam status mau ekspansi. Nah, oleh karena itu dukungan untuk perizinan dan perluasan ketiga KEK ini tentu diperlukan," katanya dalam Rakernas KEK Triwulan III Tahun 2026 di A.A. Maramis, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Investasi KEK Capai Rp 46 Triliun Sepanjang Januari–September 2026
Sepanjang Januari hingga September 2026, realisasi investasi di kawasan ekonomi khusus mencapai Rp 46 triliun. Investasi tersebut turut menambah penyerapan tenaga kerja sebanyak 53.000 orang.
Secara keseluruhan, KEK di Indonesia telah menyerap sekitar 302.000 tenaga kerja dan menjadi tempat beroperasinya 509 badan usaha. Capaian tersebut memperlihatkan kontribusi kawasan ekonomi khusus dalam mendorong aktivitas usaha dan penciptaan lapangan kerja.
Saat ini, Indonesia memiliki 25 KEK yang tersebar di berbagai wilayah. Sebanyak tujuh kawasan berada di Pulau Jawa, sedangkan 18 kawasan lainnya berlokasi di luar Jawa.
Berdasarkan sektor kegiatan, KEK tersebut terdiri atas 13 kawasan industri, enam kawasan pariwisata, dua kawasan kesehatan, satu kawasan digital, dua kawasan teknologi, dan satu kawasan jasa lainnya.
Pemerintah terus mengembangkan KEK sebagai instrumen untuk menarik investasi, memperkuat aktivitas ekonomi, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen. Pengembangan kawasan juga diarahkan untuk memperluas kegiatan usaha di sektor kesehatan, pariwisata, digital, dan teknologi, selain sektor industri.
Persoalan Lahan Masih Menjadi Perhatian
Selain kendala perizinan, pemerintah menilai penyelesaian persoalan lahan menjadi faktor penting untuk mendukung ekspansi sejumlah kawasan ekonomi khusus.
Permasalahan yang menjadi perhatian mencakup proses terkait hak pengelolaan lahan yang melibatkan PTPN serta kawasan industri di Batang. Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pengembangan kawasan dan pelaksanaan investasi.
Dukungan terhadap perluasan wilayah juga diperlukan agar kawasan yang memiliki potensi investasi besar dapat mengembangkan kapasitas usahanya sesuai kebutuhan investor.
Percepatan penyelesaian hambatan administratif dan lahan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan potensi investasi di KEK dapat direalisasikan secara optimal, sekaligus memberikan dampak terhadap pembukaan lapangan kerja.
Aliansi Pengelola KEK Diharapkan Percepat Penyelesaian Kendala
Untuk memperkuat pengembangan kawasan, Airlangga menyambut rencana pembentukan aliansi badan usaha pembangunan dan pengelola KEK.
Aliansi tersebut diharapkan menjadi wadah bagi badan usaha yang terlibat dalam pembangunan dan pengelolaan kawasan untuk membantu mengidentifikasi serta menyelesaikan berbagai hambatan yang dihadapi.
Melalui koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah dan pengelola kawasan, percepatan investasi diharapkan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan penyerapan tenaga kerja.
Pemerintah pun menempatkan pengembangan KEK sebagai salah satu strategi untuk memperkuat daya tarik investasi nasional, memperluas kegiatan ekonomi di berbagai daerah, dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia.
