Kepulauan Lucipara Disiapkan Jadi Kawasan Konservasi, Maluku Dorong Wisata Bahari
JurnalFinansial.com - Kepulauan Lucipara di Laut Banda disiapkan menjadi kawasan konservasi perairan seluas 388.712,10 hektare. Langkah yang dijalankan Pemerintah Provinsi Maluku ini bertujuan menjaga ekosistem laut, mendukung perluasan kawasan konservasi nasional, memperkuat perikanan berkelanjutan, serta membuka peluang wisata bahari.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, Erawan Asikin, menyampaikan bahwa perlindungan dari penangkapan ikan ilegal menjadi prioritas utama dalam rencana ini.
“Yang terpenting dalam perluasan kawasan adalah Pemerintah Provinsi Maluku ingin kawasan Kepulauan Lucipara dapat terlindungi dari praktik penangkapan ikan ilegal maupun aktivitas lain yang merusak ekosistem laut,” kata Erawan, Senin (19/10/2026).
Menurut Erawan, kawasan ini tidak semata dirancang untuk menjaga habitat dan keanekaragaman hayati. Pemprov Maluku juga menempatkannya sebagai bagian dari ikhtiar menjadikan Laut Banda lumbung ikan nasional, dengan pengelolaan sumber daya laut yang memberi manfaat adil bagi warga setempat.
“Pemerintah Provinsi Maluku punya komitmen kuat untuk mendukung upaya konservasi laut sekaligus memastikan sumber daya pesisir dan laut tetap memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Di sisi lain, Erawan menaruh harapan pada sektor pariwisata. Perlindungan dan pengelolaan yang tepat dinilai bisa mengangkat Lucipara menjadi destinasi wisata bahari berkelas dunia.
“Kami berharap, dengan perlindungan dan pengelolaan yang tepat, kawasan ini juga diharapkan dapat berkembang sebagai salah satu destinasi wisata bahari kelas dunia yang memberikan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat Maluku,” ujar Erawan lagi.
Selaras dengan Target Nasional dan RTRW
Pengembangan Lucipara menjadi bagian dari upaya mengejar target nasional luas kawasan konservasi perairan. Pada 2045, pemerintah menargetkan angka 97,5 juta hektare, jauh di atas capaian saat ini yang berada di angka 30,9 juta hektare.
Rencana ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Tahun 2025–2044. Sebelum pemerintah pusat menetapkan status kawasan, Maluku perlu lebih dulu menyelesaikan dokumen rencana pengelolaan dan zonasi.
Survei Ilmiah Jadi Pijakan Zonasi
Penyusunan zonasi akan bertumpu pada data hasil survei menyeluruh. Direktur Program Kelautan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Muhammad Ilman, menegaskan perlunya pendekatan berbasis sains yang mencakup aspek biofisik, perikanan, sosial ekonomi, dan pola pemanfaatan ruang laut.
“Survei ini dirancang untuk menghasilkan data biofisik, perikanan, sosial ekonomi, dan pemanfaatan ruang laut yang akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan pengelolaan kawasan ke depan,” kata Ilman kepada Kompas.com di Ambon, Senin.
Hasil survei, kata Ilman, akan dipakai untuk menentukan habitat penting, wilayah bernilai konservasi tinggi, lokasi pemijahan ikan, hingga peluang ekonomi berkelanjutan.
“Data ini akan menjadi pondasi penentuan zonasi serta membantu mengidentifikasi habitat penting, wilayah bernilai konservasi tinggi, area pemijahan ikan, potensi pengembangan ekonomi berkelanjutan, serta pola pemanfaatan sumber daya oleh Masyarakat,” ujarnya lagi.
Berada di Jantung Segitiga Terumbu Karang Dunia
Nilai ekologis Lucipara juga disorot Direktur Eksekutif Coral Triangle Center (CTC), Rili Djohani. Perairan Laut Banda termasuk dalam kawasan Segitiga Terumbu Karang Dunia, dengan terumbu karang yang menjadi rumah bagi beragam biota laut, termasuk satwa langka, terancam, dan dilindungi seperti penyu, paus, dan lumba-lumba.
“Kepulauan Lucipara berada di kawasan Laut Banda yang dikenal memiliki ekosistem terumbu karang yang penting, menjadi habitat berbagai spesies laut langka, terancam, dan dilindungi seperti penyu, paus dan lumba-lumba, serta mendukung produktivitas perikanan di wilayah sekitarnya,” ungkap Rili.
Rili menekankan bahwa pengelolaan kawasan konservasi harus berlandaskan bukti ilmiah, bukan sekadar persepsi. Karena itu, survei yang digarap bersama Pemprov Maluku menjangkau berbagai aspek ekosistem dan kehidupan masyarakat pesisir.
Cakupan Kajian di Lapangan
Tim survei memetakan habitat bentik, mangrove, dan lamun, serta memantau kesehatan dan ketangguhan terumbu karang. Mereka juga mendata mamalia laut dan penyu serta mengidentifikasi lokasi yang berpotensi menjadi area pemijahan ikan.
Kajian lain meliputi pengukuran karbon biru, pemetaan penggunaan lahan memakai pesawat nirawak (UAV), survei perikanan, kajian sosial ekonomi, dan penilaian ketahanan masyarakat pesisir terhadap perubahan iklim. Seluruh hasilnya diharapkan menjadi landasan pengelolaan Lucipara yang efektif dan berkelanjutan.
