Selasa, 03 Nov 2026 NasionalPerbankanInvestasiBisnisEkonomi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

KPK Evaluasi Pemanggilan Ulang Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon

✍️ iken Larasati 🕒 02 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Keberadaan Nusron Wahid menjadi tanda tanya publik sejak absen dari dua panggilan KPK
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Keberadaan Nusron Wahid menjadi tanda tanya publik sejak absen dari dua panggilan KPK Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

JurnalFinansial.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengevaluasi rencana pemanggilan ulang Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, penyidik tidak menghadapi hambatan untuk kembali memanggil Nusron. Namun, tim masih menyusun strategi agar penanganan perkara berjalan efektif.

“Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan (strategi) agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya,” kata Taufik saat dihubungi wartawan, Senin (2/11/2026).

Menurut Taufik, rencana pemanggilan kedua terhadap Nusron masih dalam tahap evaluasi. KPK akan menyampaikan perkembangan setelah tim penyidik mengajukan surat panggilan.

“Iya ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan, nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan di-update ya,” ujar dia.

Nusron Dua Kali Absen dari Pemeriksaan KPK

Nusron tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam penyidikan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon serta penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Namun, Nusron tidak hadir karena memiliki agenda internal di kementeriannya.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Pada panggilan kedua tersebut, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang menjalankan perjalanan dinas ke Malaysia.

Taufik sebelumnya menjelaskan alasan ketidakhadiran Nusron dalam kedua agenda pemeriksaan tersebut.

“Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” kata Taufik, 16 Oktober 2026.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026.

Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang diduga berperan sebagai perantara.

Dalam konstruksi perkara, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

Selain dugaan pemberian tersebut, KPK juga menemukan indikasi penerimaan uang lain senilai miliaran rupiah yang diduga mengalir kepada Lampri serta sejumlah orang kepercayaan Nusron, yaitu Erwin, Arif, dan Fakhry.

Sementara itu, Fahd diduga berperan menampung aliran uang yang ditujukan kepada orang-orang kepercayaan Nusron tersebut.

Para Tersangka Dijerat Sejumlah Pasal

Atas dugaan perbuatannya, Adrianto Pitoyo Adhi dan Rizal Pahlefi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga kini, KPK masih mengevaluasi langkah pemanggilan ulang Nusron sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami perkara dugaan suap pengurusan HGB dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

IL
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update