KPK Terbitkan Sprindik Baru Dugaan Gratifikasi di Pemkot Bengkulu, Anggota DPRD Dipanggil
JurnalFinansial.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi di Provinsi Bengkulu dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Dalam penyidikan tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, pada Kamis (29/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa sprindik untuk perkara dugaan gratifikasi tersebut diterbitkan pada Oktober 2026. Vinna dipanggil sebagai saksi dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
“KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sprindik per Oktober 2026 ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Budi menjelaskan, pemanggilan Vinna merupakan bagian dari langkah penyidik mendalami perkara yang tengah ditangani.
“Dari penyidikan tersebut, hari ini Kamis (29/10), Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan dijadwalkan di gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Penyidikan baru ini menjadi bagian dari pengembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya diusut KPK di wilayah Bengkulu, termasuk perkara yang berkaitan dengan Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
KPK Kembangkan Perkara Pengadaan Barang dan Jasa
Pada Oktober 2026, KPK juga mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lain di Bengkulu.
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang, Eko Yusanto, dan B Daditama. B Daditama diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong pada periode 2024 hingga April 2026. Ia juga tercatat sebagai Tenaga Ahli RPJMD Rejang Lebong untuk periode Maret 2025 hingga September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah memeriksa Eko Yusanto untuk mendalami proyek pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan oleh perusahaannya. Pemeriksaan tersebut juga mencakup penelusuran dugaan pemberian kepada Bupati Rejang Lebong atau pihak yang memiliki afiliasi dengannya.
“Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian yang dilakukan kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya,” ujarnya.
Adapun pemeriksaan terhadap B Daditama belum dilanjutkan ke pendalaman materi perkara karena yang bersangkutan tidak didampingi pengacara ketika pemeriksaan berlangsung.
“Maka untuk sementara tidak dilanjutkan materi pemeriksaannya. Adapun pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka,” ucap dia.
Melalui penerbitan sprindik baru dan pengembangan perkara sebelumnya, KPK terus menelusuri dugaan korupsi di sejumlah lingkungan pemerintahan di Provinsi Bengkulu.
Dugaan gratifikasi maupun keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
