Selasa, 03 Nov 2026 NasionalPerbankanInvestasiBisnisEkonomi
Breaking
Beranda › Perbankan
Perbankan

Kredit Rp400 Triliun untuk 28 Juta Keluarga, Ekonom Ingatkan Risiko Salah Sasaran

✍️ iken Larasati 🕒 24 Oct 2026 👁️ 5x dibaca
Ilustrasi pelaku UMKM.
Ilustrasi pelaku UMKM. Foto: dok. Pemkot Pekanbaru

JurnalFinansial.com - Rencana pemerintah menyalurkan kredit hingga Rp400 triliun kepada 28 juta keluarga berpenghasilan rendah dinilai berpotensi menghadapi risiko kredit macet dan salah sasaran apabila tidak disertai seleksi pembiayaan yang memadai. Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai tantangan utama program tersebut bukan terletak pada ketersediaan dana, melainkan pada ketepatan alokasi kredit dan kemampuan penerima meningkatkan produktivitas.

Kepada Bloomberg Technoz, Jumat (23/10/2026), Syafruddin menjelaskan bahwa kelompok sasaran, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, memiliki karakteristik pendapatan dan risiko usaha yang beragam. Kondisi ini perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kelayakan pembiayaan serta skema pembayaran cicilan.

"Risiko paling besar pada akhirnya adalah ketika kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan berubah menjadi ekspansi utang tanpa ekspansi produktivitas," kata Syafruddin Karimi.

Menurutnya, target penyaluran yang besar berpotensi mendorong bank, pemerintah daerah, dan lembaga penyalur lebih berorientasi pada pencapaian nominal kredit. Jika kualitas proyek dan kemampuan membayar penerima tidak menjadi prioritas, perluasan akses pembiayaan justru dapat meningkatkan risiko kredit bermasalah.

Presiden Prabowo Subianto berambisi menyalurkan kredit sebesar Rp400 triliun kepada 28 juta keluarga berpenghasilan rendah, termasuk petani dan nelayan.

Petani dan Nelayan Rentan Menghadapi Risiko Usaha

Syafruddin menilai skema pembiayaan perlu disesuaikan dengan karakteristik usaha penerima, terutama petani dan nelayan yang menghadapi ketidakpastian produksi, fluktuasi harga, serta pendapatan yang tidak selalu diterima secara rutin.

Apabila jadwal cicilan tidak sesuai dengan siklus usaha, kredit yang semula lancar berpotensi mengalami tunggakan. Dalam kondisi tertentu, debitur juga dapat membutuhkan restrukturisasi pembayaran.

Karena itu, penyaluran pembiayaan perlu mempertimbangkan arus kas dan pola pendapatan penerima, bukan hanya besarnya pinjaman yang diberikan. Masa tenggang pembayaran atau grace period yang sesuai dengan musim usaha juga dinilai penting untuk membantu mengurangi tekanan pembayaran pada periode ketika pendapatan belum tersedia.

Risiko dapat semakin besar apabila calon penerima memiliki kewajiban lain yang tidak sepenuhnya terdeteksi dalam proses penilaian kredit. Utang dari layanan pinjaman daring, skema buy now pay later (BNPL), koperasi, hingga pinjaman informal dapat memengaruhi kemampuan membayar cicilan baru.

Pertumbuhan Kredit Perbankan Perlu Dicermati

Tantangan program pembiayaan berskala besar juga muncul di tengah dinamika pertumbuhan kredit dan penghimpunan dana perbankan.

Data yang dikutip dalam laporan tersebut menunjukkan pertumbuhan kredit perbankan pada September 2026 mencapai 13,26% secara tahunan. Angka itu lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 8,22%.

Meski likuiditas perbankan secara agregat dinilai masih terjaga, Syafruddin mengingatkan bahwa perluasan jumlah penerima kredit tetap harus diimbangi dengan pengendalian risiko. Ketersediaan likuiditas tidak dengan sendirinya menjamin seluruh pembiayaan akan disalurkan kepada usaha yang layak atau mampu menghasilkan pendapatan memadai.

Ia menilai target Rp400 triliun perlu diikuti sejumlah mekanisme pendukung, antara lain integrasi data kewajiban utang, penilaian kelayakan kredit berdasarkan arus kas, masa tenggang yang sesuai dengan siklus usaha, serta penjaminan yang tetap mempertahankan disiplin seleksi kredit.

Langkah-langkah tersebut dinilai dapat membantu lembaga penyalur menilai kemampuan pembayaran calon debitur secara lebih menyeluruh sebelum pembiayaan diberikan.

Risiko Kredit Bermasalah Bisa Membebani Fiskal

Syafruddin juga mengingatkan bahwa memburuknya kualitas kredit berpotensi menimbulkan konsekuensi fiskal apabila kredit bermasalah meningkat dan klaim penjaminan bertambah.

Di sisi perbankan, kenaikan kredit bermasalah juga dapat mendorong lembaga keuangan mengambil sikap lebih hati-hati dalam menyalurkan pembiayaan berikutnya. Kondisi tersebut berisiko mempersempit akses kredit bagi pelaku usaha produktif yang sebenarnya memiliki prospek baik.

Karena itu, menurut Syafruddin, keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah penerima atau total kredit yang dicairkan. Pemerintah perlu memastikan pembiayaan benar-benar mendorong pertumbuhan usaha, peningkatan produktivitas, dan tambahan pendapatan rumah tangga.

"Sistem perbankan saat ini memang cukup kuat: CAR sekitar 24,10% dan NPL bruto 2,11%. Tetapi angka agregat itu tidak menjamin program baru bebas risiko," katanya.

Dengan target pembiayaan yang menjangkau 28 juta keluarga, kualitas penilaian kredit dan kesesuaian skema pembayaran menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan program. Pengukuran tambahan pendapatan yang dihasilkan dari setiap rupiah kredit juga dapat menjadi salah satu indikator untuk menilai manfaat ekonomi bagi penerima.

Dengan demikian, tantangan program kredit Rp400 triliun bukan sekadar memastikan dana tersalurkan, tetapi juga menjamin pembiayaan digunakan untuk kegiatan produktif yang mampu menopang pembayaran pinjaman dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

IL
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update