Mendikdasmen: Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Juli-September 2026 Sudah Tersalur 100 Persen
JurnalFinansial.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mencapai 100 persen per Senin (26/10/2026). Tunjangan mencakup pembayaran Juli, Agustus, dan September 2026 dengan total Rp6 juta per guru. Para guru diminta segera memeriksa rekening masing-masing.
Mu’ti menyampaikannya di Gedung Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin.
“Per jam 10.30 tadi, seluruh tunjangan guru non-ASN sudah terkirim 100 persen. Jadi mulai Juli, Agustus, September, itu semuanya sudah terkirim,” kata Abdul Mu’ti di Gedung Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin.
Ia menegaskan setiap guru yang menerima pencairan tiga bulan tersebut memperoleh total Rp6 juta.
“Silakan dicek berarti masing-masing guru sudah menerima Rp 6 juta,” papar Mu’ti.
Jika Belum Menerima, Ini Kanal Pengaduan
Penyaluran TPG guru non-ASN sebelumnya dilakukan bertahap hingga Oktober 2026. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, juga mengimbau guru memeriksa rekening secara berkala.
Guru yang belum menerima tunjangan hingga akhir Oktober padahal datanya sudah dinyatakan valid dapat mengadu melalui:
- Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen: https://ult.kemendikdasmen.go.id/
- Layanan telepon 177
- Surel: [email protected]
Selain kanal pemerintah, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) turut membuka saluran pelaporan bagi guru non-ASN yang mengalami kendala pencairan.
P2G: Keterlambatan Berdampak pada Keuangan Guru
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, berharap Kemendikdasmen menyalurkan TPG tepat waktu pada periode berikutnya. Menurutnya, keterlambatan menimbulkan kesulitan keuangan bagi guru non-ASN yang bergantung pada tunjangan untuk kebutuhan hidup. Sebagian guru terpaksa meminjam dari keluarga, kerabat, hingga rekan kerja, dan ada yang mengandalkan pinjaman online selama menunggu pencairan.
“Keterlambatan ini membuat mereka berhutang kepada kerabat, kepada teman sejawa, teman kerja. Bahkan mereka 20 persen lebih itu terjerat pinjol, karena tidak kunjung cair tunjangan profesi gurunya,” ujarnya.
Dengan penyaluran TPG Juli-September 2026 dinyatakan 100 persen, guru tetap diimbau memeriksa rekening. Yang belum menerima dana meski memenuhi syarat bisa memakai kanal pengaduan agar kendalanya ditindaklanjuti.
