Selasa, 03 Nov 2026 NasionalPerbankanInvestasiBisnisEkonomi
Breaking
Beranda › Perbankan
Perbankan

OJK Setujui Merger Empat BPR, Pembiayaan UMKM Diharapkan Meluas

✍️ iken Larasati 🕒 02 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Bisnis-Abdullah Azzam

JurnalFinansial.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT BPR Sejahteraartha Sembada, PT BPR Mitra Rakyat Riau, dan PT BPR Mitradana Madani ke dalam PT BPR Arthaguna Mandiri. Konsolidasi tersebut diharapkan memperkuat kapasitas usaha BPR sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman mengatakan, konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur industri, terutama melalui peningkatan permodalan, efisiensi operasional, dan kapasitas usaha.

“Konsolidasi BPR bukan semata-mata untuk membentuk skala usaha yang lebih besar, tetapi merupakan langkah strategis untuk membangun kelembagaan yang lebih kuat, sehat, dan berkelanjutan,” ujar Darwisman dalam keterangan yang diterima Bisnis, Senin (1/11/2026).

Menurut Darwisman, penggabungan tersebut dapat meningkatkan kapasitas dan daya saing BPR. Dengan kelembagaan yang lebih kuat, BPR diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan serta memperluas jangkauan pembiayaan.

Ke depan, BPR juga diharapkan dapat lebih optimal dalam mendukung kebutuhan pembiayaan UMKM dan sektor produktif di berbagai daerah.

Penguatan industri BPR, lanjutnya, turut mendukung ketahanan sektor perbankan serta mendorong kontribusi jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

Penggabungan Efektif Sejak Agustus 2026

Persetujuan penggabungan empat BPR tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-50/D.03/2026 tertanggal 2 Juli 2026.

Surat keputusan itu diserahkan kepada PT BPR Arthaguna Mandiri di Kantor OJK Provinsi Jawa Barat pada 13 Juli 2026. Penggabungan kemudian efektif pada 10 Agustus 2026.

Konsolidasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang antara lain mendorong penguatan struktur dan daya saing industri jasa keuangan.

Melalui penggabungan ini, PT BPR Arthaguna Mandiri diharapkan memiliki kapasitas kelembagaan dan skala bisnis yang lebih kuat. Hal itu ditujukan untuk mengoptimalkan efisiensi operasional, memperluas jangkauan layanan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat distribusi pembiayaan.

Penguatan tata kelola dan manajemen risiko juga menjadi bagian penting dari proses integrasi tersebut.

OJK Tekankan Pengawasan dan Perlindungan Nasabah

OJK menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap BPR hasil penggabungan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses integrasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian, sekaligus memperhatikan kepentingan nasabah serta perlindungan konsumen.

OJK juga mendorong manajemen PT BPR Arthaguna Mandiri agar penggabungan tidak berhenti pada penyatuan administratif. Integrasi diharapkan menghasilkan kolaborasi nyata dalam penguatan operasional, kualitas sumber daya manusia, tata kelola, teknologi, dan layanan kepada masyarakat.

Konsolidasi dinilai dapat membantu BPR membangun model bisnis yang lebih kuat dan adaptif dalam menghadapi perubahan kebutuhan masyarakat serta persaingan industri jasa keuangan.

Dengan kapasitas kelembagaan yang lebih baik, BPR diharapkan mampu menjalankan fungsi intermediasi secara sehat, terutama dalam memfasilitasi pembiayaan bagi UMKM dan masyarakat di daerah.

Penggabungan tersebut menjadi salah satu upaya OJK memperkuat struktur industri BPR, meningkatkan ketahanan dan kapasitas kelembagaan, serta mendorong terbentuknya industri yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan.

IL
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update