Selasa, 03 Nov 2026 NasionalPerbankanInvestasiBisnisEkonomi
Breaking
Beranda › Investasi
Investasi

Pemerintah Kaji UU Tipikor, Yusril Dorong Batas Tegas Risiko Bisnis dan Korupsi

✍️ iken Larasati 🕒 27 Oct 2026 👁️ 6x dibaca
Yusril Soroti Kredit Macet Bank BUMN, Pemerintah Kaji Penyempurnaan UU Tipikor
Yusril Soroti Kredit Macet Bank BUMN, Pemerintah Kaji Penyempurnaan UU Tipikor Foto: CNBC Indonesia/Dovana Hasiana

JurnalFinansial.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti persoalan kredit macet pada bank milik negara yang berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pemerintah kini mengkaji penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), termasuk memperjelas batas antara kerugian bisnis dan kerugian keuangan negara yang memenuhi unsur pidana.

Yusril mengatakan, salah satu aspek yang perlu dievaluasi adalah luasnya penafsiran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, terutama terkait unsur kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

Kedua pasal tersebut menjadi dasar penting dalam penindakan tindak pidana korupsi. Namun, menurut Yusril, cakupan penafsirannya perlu diperjelas agar kerugian yang timbul dalam aktivitas bisnis tidak serta-merta dikategorikan sebagai korupsi.

"Memang titik berat dari tindak pidana korupsi itu adalah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan membawa akibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," ujar Yusril dalam konferensi pers setelah pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait kajian penyempurnaan UU Tipikor, di Kantor Dekonas, Selasa (27/10/2026).

Ia menegaskan, pembahasan tersebut bukan bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor. Sebaliknya, pemerintah ingin memperjelas pengertian kerugian keuangan negara serta definisi keuangan negara yang menjadi dasar penegakan hukum.

Menurut Yusril, sejumlah peraturan perundang-undangan memiliki definisi keuangan negara, termasuk Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Perbedaan rumusan tersebut, menurutnya, perlu diperjelas untuk meningkatkan kepastian hukum dan mengurangi perbedaan penafsiran.

"Kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan, ya pilah-pilih mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan. Oleh karena itu, demi kepastian hukum di negara kita ini, sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri," jelasnya.

Yusril contohkan kredit macet akibat perubahan ekonomi

Yusril mencontohkan kredit perbankan yang diberikan setelah melalui kajian kelayakan mendalam, tetapi kemudian mengalami kemacetan akibat perubahan kondisi yang tidak terduga.

Ia menyinggung pandemi Covid-19 sebagai salah satu contoh situasi yang dapat membuat debitur tidak mampu mengembalikan pinjaman. Dalam kondisi tersebut, kerugian yang dialami bank, termasuk bank milik negara, perlu dibedakan dari kerugian yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

"Dimulailah dengan satu kajian yang mendalam, layak, wajar, diberikan kredit. Di tengah jalan terjadi hal-hal yang tidak terduga. Ya mungkin seperti kemarin terjadi COVID, ya, mungkin terjadi hal-hal yang lain, lalu default. Yang diberi kredit tidak sanggup mengembalikan kreditnya," kata Yusril.

Ia membandingkan pendekatan tersebut dengan praktik di negara lain. Menurutnya, kredit bermasalah dapat dipandang sebagai risiko bisnis sepanjang tidak ditemukan unsur kejahatan.

Dengan demikian, kredit macet akibat perubahan kondisi usaha atau ekonomi tidak otomatis dapat disamakan dengan tindak pidana korupsi. Penilaiannya tetap perlu mempertimbangkan proses pemberian kredit, penyebab kerugian, serta ada atau tidaknya unsur pidana.

Kolusi dalam pemberian kredit tetap dapat diproses hukum

Yusril menegaskan bahwa konsep risiko bisnis tidak berarti seluruh tindakan dalam pemberian kredit terbebas dari pertanggungjawaban pidana.

Apabila ditemukan kolusi atau niat jahat antara petugas bank dan penerima kredit, perbuatan tersebut tetap dapat diproses hukum berdasarkan unsur pidana yang terpenuhi.

"Kalaupun ada pidana, kalaupun ada kolusi, ada apa namanya, niat jahat antara yang mencairkan kredit itu ataupun antara kolusi antara petugas bank dengan yang mendapatkan kredit, itu ada tindak pidana sendiri, bukan termasuk tindak pidana korupsi," ujarnya.

Pernyataan tersebut menyoroti perlunya membedakan kerugian yang muncul dari keputusan bisnis dengan kerugian yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Penentuan jenis tindak pidana tetap bergantung pada fakta perkara dan pemenuhan unsur hukum yang berlaku.

Melalui penyempurnaan UU Tipikor, pemerintah berharap definisi keuangan negara dan unsur kerugian negara dapat diterapkan secara lebih jelas. Pembahasan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas batas antara risiko bisnis perbankan dan tindakan yang memenuhi unsur pidana korupsi.

Yusril tidak menyatakan bahwa seluruh kredit macet bank BUMN akan dikecualikan dari perkara korupsi. Fokus pernyataannya adalah perlunya memperjelas definisi dan batas penerapan hukum agar kerugian bisnis tidak otomatis disamakan dengan tindak pidana korupsi.

IL
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update