Selasa, 03 Nov 2026 NasionalPerbankanInvestasiBisnisEkonomi
Breaking
Beranda › Bisnis
Bisnis

PPRE Tunjuk Vendy Ardianto Utomo sebagai Likuidator PT Presisi Sumber Anugerah

✍️ iken Larasati 🕒 19 Oct 2026 👁️ 10x dibaca
PPRE Tunjuk Vendy Ardianto Utomo sebagai Likuidator PT Presisi Sumber Anugerah
PPRE Tunjuk Vendy Ardianto Utomo sebagai Likuidator PT Presisi Sumber Anugerah Foto: Istimewa

JurnalFinansial.com - PT Pembangunan Perumahan Presisi Tbk (PPRE) memutuskan membubarkan dan melikuidasi anak usahanya, PT Presisi Sumber Anugerah (PSA). Langkah ini dilakukan setelah perseroan mengevaluasi strategi bisnis dan struktur grup usaha, dengan mempertimbangkan bahwa PSA belum menjalankan kegiatan usaha secara aktif.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen PPRE menilai PSA tidak lagi sejalan dengan arah pengembangan dan fokus bisnis perseroan. Anak usaha tersebut juga belum memberikan kontribusi terhadap kinerja maupun pencapaian strategi bisnis PPRE.

"Sehingga aksi korporasi yang dicanangkan adalah melakukan pembubaran yang diikuti dengan likuidasi atas anak perusahaan yang dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan: PT Presisi Sumber Anugerah," tulis manajemen, Senin (19/10/2026).

PPRE memiliki 51% saham PSA secara tidak langsung. Bersama Koperasi Mitra Prima Selaras (KMPS) sebagai pemegang saham PSA, perseroan telah menandatangani Keputusan Sirkuler Pemegang Saham terkait pembubaran perusahaan dan penunjukan likuidator pada 19 Oktober 2026.

Keputusan tersebut menetapkan pembubaran yang diikuti likuidasi PSA, terhitung sejak tanggal penandatanganan keputusan sirkuler.

Dalam keputusan yang sama, pemegang saham menyetujui penunjukan Vendy Ardianto Utomo sebagai likuidator. Ia bertugas melakukan tindakan yang diperlukan dalam proses pembubaran PSA sesuai dengan anggaran dasar perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PPRE menegaskan bahwa pembubaran dan likuidasi PSA tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Manajemen juga menyatakan tidak terdapat informasi atau fakta material lain yang belum diungkapkan kepada publik selain hal-hal yang telah disampaikan dalam keterbukaan informasi tersebut.

IL
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update